Berita Terkini

Diseminasi Hasil Kajian Publik terhadap Partisipasi Warga Kabupaten Badung Sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menggelar Rapat Diseminasi kajian publik terhadap "Partisipasi Politik Warga Kabupaten Badung sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024" bertempat di Ruang Rapat Prayojana, Lantai II Kantor KPU Kabupaten Badung, pada hari Senin, (17/03/2025).  
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari perwakilan dari Forkompimda, Asosiasi Profesi, Organisasi Kemahasiswaan serta Tim Pelaksana Kajian Publik dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana. Rapat diseminasi dilaksanakan dalam rangka mempublikasikan hasil kajian publik yang berjudul "Partisipasi Politik Warga Kabupaten Badung sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024" kepada instansi terkait dan selain itu pula untuk mendapatkan masukan dan saran demi penyempurnaan dari hasil Kajian yang telah dilaksanakan. Ketua KPU Kabupaten Badung I GKG Yusa Arsana Putra membuka rapat diseminasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan partisipasi Bapak/Ibu Undangan “Terimakasih atas kehadiran dari seluruh Undangan pada hari ini. Sebagai informasi, KPU Kabupaten Badung bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana dengan judul "Partisipasi Politik Warga Kabupaten Badung sebagai Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024". Dan  Diseminasi ini kita laksanakan untuk mendapatkan masukan serta saran dari Bapak/Ibu Undangan, dan nanti hasil dari kajian publik akan dipaparkan langsung oleh teman-teman dari LPPM Unud”.
Kegiatan dilanjutkkan dengan sesi pemaparan oleh Tim Pelaksana Kajian Ilmiah  LPPM Universitas Udayana yang diwakili oleh Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos, M.I.P  dan Gede Indra Pramana, S.IP.,M.A, dalam pemaparannya disampaikan ”Hasil Kajian Publik ini menunjukkan bahwa minta masyarakat Kabupaten Badung untuk menjadi penyelenggara adhoc jika dipersentasekan adalah sebanyak 66% menyatakan tidak tertarik dan 34% menyatakan tertarik. Adapun Faktor Penyebab Rendahnya Partisipasi sebagai Penyelenggara Adhoc dalam Pilkada Badung Tahun 2024 antara lain: Persepsi masyarakat terkait beban kerja penyelenggara yang berat, Trauma terkait dengan risiko kesehatan akibat beban dan durasi kerja penyelenggara, Persyaratan khusus (tidak tertulis) yang harus dipenuhi oleh calon anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu”.
Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Badung dan Kasubbag di Lingkungan KPU Kabupaten Badung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 489 kali