Bupati dilantik, KPU Badung Segera Akan Kembalikan Hibah Pilkada 2024.
#TemanPemilih, Paling Lambat tiga bulan pasca penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Badung pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Badung berkewajiban mengembalikan sisa anggaran Hibah Pilkada. Melaksanakan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Badung sudah menyusun rencana pengembalian sisa realisasi anggaran Hibah Pilkada paling lambat tanggal 24 Maret 2025 ke Kas Daerah Pemda Badung, demikian disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Nopi Suryanto pada kesempatan Rapat Koordinasi persiapan pengembalian sisa anggaran Hibah Pilkada yang digelar oleh KPU Provinsi Bali bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali, Rabu (12/3/2025).
Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama menegaskan agar jangan sampai ada satker KPU Kabupaten/Kota di Bali yang sampai terlambat melakukan pengembalian sisa anggaran Hibah kepada pemerintah daerah masing - masing. Oka Purnama juga mengingatkan agar seluruh laporan pertanggung jawaban keuangan sudah lengkap dan benar untuk tingkat Kabupaten hingga badan Adhoc.
Pada kesempatan yang sama, Nopi Suryanto melaporkan bahwa untuk penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan dari Badan Adhoc maupun di tingkat KPU Badung sudah tuntas dan lengkap sedangkan untuk capaian realisasi penggunaan anggaran hibah Pilkada Badung sampai pertengahan bulan Maret mencapai 60,91 % dari total Hibah Pilkada Badung sebesar RP. 35.661.690.000.