PERAN PEREMPUAN DAN DISABILITAS MERUPAKAN SUBJEK DEMOKRASI BUKAN BAGIAN DARI POLITIK BELAS KASIHAN
Peran perempuan dalam demokrasi bukan sekadar memenuhi kuota, isu disabilitas bukan isu kelemahan, tetapi isu pengakuan hak sebagai warga negara. Tidak ada demokrasi yang benar-benar berjalan bila ada sebagian warganya yang tidak dapat mengakses ruang politik karena hambatan fisik, informasi, maupun sikap sosial. Dua kelompok besar ini tidak boleh menjadi penonton dalam proses demokrasi, melainkan aktor utama yang harus dilibatkan secara penuh, demikian disampaikan Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani sebagai keynote speaker sekaligus membuka Webinar yang bertema “Suara Tanpa Batas: Perempuan dan Disabilitas dalam Ruang Demokrasi”
Webinar menghadirkan dua narasumber diantaranya adalah narasumber dari Bali Sruti, Dr. Gede Wirata, S.Sos., SH., M.A.P, Ia menyoroti rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam berpolitik yang belum mencapai tiga puluh persen dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan disebabkan masih adanya beragam tantangan yang dihadapi kelompok perempuan untuk terjun pada dunia politk yang meliputi faktor Patriaki, mahalnya biaya politik, beban domestik, hingga kekerasan berbasis gender dan kekerasan digital. Sedangkan bagi penyandang disabilitas masih terbentur pada permasalahan klasik seperti aksesibilitas pada TPS yang belum sepenuhnya ramah penyandang difabel, keterbatasan alat bantu logistik pemilu, informasi yang tidak memadai, dan pendataan pemilih difabel yang belum akurat.
Dr. Wirata menegaskan secara regulasi hak politik perempuan dan disabilitas telah dijamin secara hukum serta diperkuat oleh aturan-aturan teknis KPU terkait aksesibilitas TPS dan layanan pemilih. Meski demikian, langkah – langkah dengan sentuhan budaya lokal, kolaborasi dengan unsur adat serta penguatan pendidikan pemilih berkelanjutan sangat perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu kedepannya sehingga dalam prakteknya segmen perempuan dan disabilitas akan menjadi subjek demokrasi bukan pelengkap demokrasi atau menjadi bagian dari politik belas kasihan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, ST, dengan materi bertajuk “Suara Pemilih Perempuan serta Difabel di Badung dan Bali dalam Ruang Demokrasi”. Melalui survei kecil, ia menemukan bahwa sebagian pemilih perempuan enggan memilih kandidat perempuan karena menilai aspirasi mereka belum tersalurkan. Ia juga menyoroti hambatan partisipasi kualitatif seperti apatisme, skeptisisme, sikap apriori, hingga fanatisme politik yang menghambat kemampuan berpikir rasional. “untuk meningkatkan partisipasi pemilih perlu didorong terciptanya kelompok pemilih rasional dalam Pemilu yang mempunyai pola pikir logis dan berpikir kritis. Penyelenggara pemilu diharapkan mampu menggandeng penggiat media sosial dalam mewujudkan pemilih rasional karena penggiat media sosial mempunyai dampak dan pengaruh yang lebih besar dalam membangun opini publik dalam meningkatkan partisipasi politik”, jelasnya.
Pada sesi diskusi, aktivis penyandang difabel Harisandy dari SLB N 1 Badung mempertanyakan minimnya kesempatan kepada penyandang difabel untuk terpilih dan duduk pada dewan legislatif di parlemen untuk menyuarakan aspirasi penyandang disabilitas. menanggapi hal tersebut kedua narasumber sepakat bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum untuk memilih dan dipilih. Kelompok disabilitas mampu melakukan perjuangan secara bersama - sama penyampaian aspirasi kepada DPR dan dengan memperkuat konsolidasi internal dalam komunitas difabel yang ada di wilayah masing-masing.
webinar KPU Kabupaten Badung “Suara Tanpa Batas: Perempuan dan Disabilitas dalam Ruang Demokrasi” digelar secara daring Jumat (12/12), dengan menghadirkan peserta dari unsur akademisi, organisasi dan perhimpunan perempuan, penyandang difabel dan mahasiswa. Gelaran webinar merupakan salah satu upaya berkelanjutan dari KPU Kabupaten Badung untuk memperluas pendidikan pemilih inklusif, memperkuat jejaring dengan komunitas perempuan dan penyandang disabilitas, serta memastikan setiap warga tanpa terkecuali memiliki akses dan kesempatan yang setara dalam ruang demokrasi.