KPU Badung Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan PPID
#TemanPemilih — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik, KPU Kabupaten Badung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Senin (10/11/2025) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, pejabat struktural KPU, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Badung, RRI Denpasar, TVRI Bali, Bali TV, Partai Golkar Kabupaten Badung, dan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar).
Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, menyampaikan bahwa mulai tahun ini KPU Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Pilot Project Zona Integritas (ZI) di antara KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Salah satu bentuk implementasi pembangunan ZI tersebut adalah penguatan layanan publik melalui PPID.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik. Walaupun saat ini berada pada masa non-tahapan, justru pekerjaan kami lebih berat karena fokus pada dua prioritas nasional, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, yang menekankan pada literasi demokrasi masyarakat,” ungkap Agung Rio Swandisara.
KPU Badung juga memperkenalkan inovasi Pelayanan Publik Terintegrasi, menjadikannya satu-satunya KPU di Bali yang telah menerapkan sistem pelayanan tersebut. Layanan PPID disiapkan baik secara manual sesuai ketentuan PKPU, maupun secara digital melalui tautan Google Form dan hotline untuk memudahkan akses masyarakat.
Pada sesi diskusi, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, Adi Arianta, memberikan pemaparan terkait pentingnya pelaksanaan Uji Konsekuensi dalam menentukan informasi publik yang dikecualikan. Ia menegaskan bahwa lembaga publik, termasuk KPU, memiliki tanggung jawab untuk menerapkan asas keterbukaan informasi secara konsisten.
Berbagai saran dan apresiasi juga disampaikan oleh peserta forum, di antaranya dari Kesbangpol Badung, Bawaslu, akademisi, perwakilan partai politik, serta media massa. Secara umum, peserta mengapresiasi keterbukaan informasi yang telah diterapkan oleh KPU Badung dan mendorong peningkatan pelayanan berbasis digital agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Seluruh masukan dan rekomendasi peserta dituangkan dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan PPID KPU Kabupaten Badung sebagai bahan penyempurnaan dan tindak lanjut ke depan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang responsif dalam setiap aspek penyelenggaraan kepemiluan.