Algoritma, Hoaks, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Pernahkah kita bertanya, siapa sebenarnya yang menyusun berita yang muncul di beranda media sosial menjelang hari pemungutan suara? Di balik layar ponsel yang kita genggam setiap hari, ada algoritma yang setiap detik memilih informasi apa yang kita lihat dan apa yang tidak kita lihat, lalu pada akhirnya turut membentuk opini politik jutaan pemilih. Demokrasi yang dahulu diperdebatkan di alun-alun dan mimbar kampanye, kini bergeser ke linimasa yang penuh sekat filter bubble dan derasnya arus disinformasi.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan tantangan serius bagi keberlangsungan demokrasi konstitusional Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 mencatat tingkat penetrasi internet nasional telah mencapai 79,5 persen atau setara 221,5 juta jiwa, dengan generasi Z sebagai kontributor penggunaan internet terbesar. Angka ini menegaskan bahwa ruang digital bukan lagi ruang pelengkap, melainkan arena utama pembentukan opini publik, termasuk dalam proses demokrasi elektoral. Pemilu yang semestinya menjadi ruang deliberasi publik yang jernih, perlahan bergeser menjadi medan pertarungan narasi yang tidak selalu berpijak pada kebenaran. Pertanyaannya kemudian, mampukah hukum kita mengimbangi laju perubahan ini, atau justru demokrasi digital berjalan tanpa kendali yang memadai?
Ketika preferensi politik dibentuk oleh algoritma yang memprioritaskan keterlibatan (engagement) daripada kualitas informasi, ruang publik kehilangan fungsi deliberatifnya. Pemilih tidak lagi mengambil keputusan berdasarkan informasi yang utuh, melainkan berdasarkan informasi yang paling sering muncul di layar mereka. Inilah titik krusial yang membedakan disinformasi digital dari sekadar kebohongan politik konvensional: ia bekerja secara personal, berulang, dan sulit ditelusuri sumbernya.
Kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mensyaratkan bahwa kehendak rakyat harus terbentuk secara bebas dan otentik. Kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memang membuka ruang bagi setiap warga negara untuk menyuarakan pandangan politiknya, termasuk melalui platform digital. Kebebasan tersebut, bagaimanapun, tidak berdiri sendiri. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak atas informasi inilah yang sesungguhnya menjadi jantung persoalan: kebebasan berekspresi hanya bermakna apabila ditopang oleh informasi yang jujur sebagai bahan pengambilan keputusan. Ketika ruang digital dibanjiri hoaks dan ujaran kebencian bermuatan politik, yang terjadi bukan penguatan partisipasi, melainkan pembentukan kehendak rakyat yang keliru arah.
Asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945, serta ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak boleh dimaknai sempit sebagai kejujuran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara semata. Asas bebas dan rahasia pun kini menghadapi tantangan baru ketika preferensi pemilih dapat dipetakan dan diarahkan melalui profil digital tanpa disadari yang bersangkutan. Prinsipprinsip tersebut semestinya diperluas hingga mencakup kejujuran informasi yang beredar di ruang publik, termasuk ruang digital, sebab di sanalah sebagian besar pemilih membentuk preferensi politiknya hari ini.
Persoalan menjadi lebih rumit karena penyebaran disinformasi politik kerap melampaui batas yurisdiksi dan kewenangan penyelenggara pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk aktivitas kampanye di media sosial. Namun perkembangan teknologi digital membuat ruang pengawasan semakin kompleks, sebab informasi dapat diproduksi dan disebarluaskan lintas platform bahkan lintas negara hanya dalam hitungan detik, jauh melampaui kapasitas pengawasan manual maupun sumber daya kelembagaan yang tersedia. Di sisi lain, platform digital sebagai entitas privat tidak sepenuhnya tunduk pada rezim hukum pemilu nasional, sehingga muncul kekosongan tanggung jawab yang sulit dipetakan.
Dari sudut pandang negara hukum, situasi ini menuntut penguatan prinsip due process of law dalam penanganan pelanggaran kampanye digital. Setiap tindakan pembatasan konten atau penindakan terhadap penyebar disinformasi harus tetap berpijak pada prosedur yang adil dan tidak sewenang-wenang, agar pemberantasan hoaks tidak berubah menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat. Di titik inilah keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan integritas informasi pemilu menjadi ujian nyata bagi konsistensi penerapan rule of law.
Tantangan ini pada dasarnya merupakan wajah baru dari persoalan klasik dalam hukum tata negara: regulatory lag, yaitu jarak antara laju perubahan teknologi dengan kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Ketika keputusan yang memengaruhi arus informasi publik semakin banyak diambil oleh sistem algoritmik milik korporasi swasta, kita sesungguhnya sedang berhadapan dengan bentuk algorithmic governance yang tidak melalui mekanisme pertanggungjawaban publik sebagaimana lazimnya kekuasaan negara. Di sinilah gagasan digital constitutionalism menjadi relevan: bahwa nilai-nilai konstitusional seperti kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, dan hak atas informasi yang jujur, perlu ditegakkan kembali bukan hanya terhadap negara, tetapi juga terhadap kekuasaan privat yang mengendalikan infrastruktur informasi publik. Peran penyelenggara pemilu yang independen menjadi krusial dalam konteks ini, bukan sebagai pengendali narasi politik, melainkan sebagai penjaga ruang informasi yang sehat bagi pemilih. Independensi tersebut hanya bermakna apabila didukung literasi digital masyarakat yang memadai, sehingga pemilih tidak sekadar menjadi objek algoritma, tetapi subjek yang kritis dalam menyaring informasi.
Menghadapi tantangan ini, sejumlah langkah konkret perlu diambil bersama. Pertama, pemerintah bersama otoritas terkait perlu mendorong kewajiban transparansi algoritma bagi platform digital, khususnya menyangkut kriteria distribusi konten politik menjelang masa kampanye. Kedua, perlu diberlakukan kewajiban pelabelan konten politik dan konten bersponsor agar pemilih dapat membedakan informasi organik dari materi kampanye terarah. Ketiga, audit independen atas platform digital perlu dilembagakan sebagai mekanisme akuntabilitas berkala, bukan sekadar respons reaktif pasca-insiden. Keempat, kolaborasi lintas lembaga antara KPU, Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Digital perlu diperkuat melalui mekanisme pertukaran data dan penanganan cepat konten bermasalah. Kelima, mekanisme factchecking nasional yang terintegrasi dan mudah diakses publik perlu dibangun sebagai rujukan bersama. Keenam, perguruan tinggi memiliki peran strategis mengintegrasikan literasi digital dan pendidikan politik ke dalam kurikulum maupun kegiatan pengabdian masyarakat, sementara media massa arus utama dituntut menjaga fungsi jurnalisme yang berimbang sebagai penyeimbang derasnya informasi tidak terverifikasi di ruang digital.
Demokrasi digital pada akhirnya bukan tentang menolak kemajuan teknologi, melainkan tentang memastikan bahwa teknologi tunduk pada nilai-nilai demokrasi, bukan sebaliknya. Algoritma boleh menentukan apa yang muncul di layar kita, tetapi kedaulatan untuk menentukan arah bangsa tetap harus berada di tangan rakyat yang berpikir jernih, bukan di tangan mesin yang bekerja tanpa nurani. Demokrasi tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling mahir memainkan algoritma, melainkan oleh rakyat yang memperoleh informasi secara bebas, jujur, dan bertanggung jawab. Masa depan demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita mampu menjaga ruang digital tetap menjadi ruang publik yang sehat, bukan sekadar etalase informasi yang riuh namun kosong makna.
Oleh: Kadek Leonni Agetha Damayanti
Fakultas Hukum Universitas Udayana